Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Baik Dari Presiden Jokowi Warga Kategori Ini Bebas Pajak

Konten [Tampil]

 

Kabar Baik Dari Presiden Jokowi Warga Kategori Ini Bebas Pajak

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan reformasi perpajakan tahun ini. Salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi perorangan dan pemilik usaha kecil.

Reformasi ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang baru ditandatangani Jokowi tentang Penyesuaian Peraturan Pajak Penghasilan.


Gaji orang pribadi di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak kena pajak karena di bawah Batas Penghasilan Kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan kata lain penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang melebihi PTKP. Misalnya, pekerja yang berpenghasilan Rs 4,6 crore atau lebih setiap tahun pasti kena pajak, meski tarif pajaknya tidak setinggi orang kaya dan super kaya.


Jumlah pembayarannya adalah:



Pendapatan Rp 60 juta dikenakan biaya 5D

44 - Penghasilan antara Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan pajak 15D

44 - Penghasilan antara Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25D

44 - tarif 30D berlaku untuk pendapatan antara Rp500 sampai Rp5 miliar

44 - Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.


Berikutnya adalah pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UKM perorangan. Misalnya pedagang Warteg, Café dan Warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp 500 juta per tahun. Di masa lalu, UKM perorangan semuanya kena pajak karena tidak ada batas omzet kena pajak yang ditetapkan. Contoh: Dengan penghasilan tahunan hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta, PPh final 0,5% tetap berlaku.


Namun, berkat aturan terbaru, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang disetujui rapat paripurna DPRRI pekan lalu, perusahaan kecil dan menengah perorangan wajib membayar pajak hanya jika omzet tahunannya melebihi Rp 500 juta.